Departemen dan tanggung jawab posisi


(Satu) Departemen dan Tugasnya

1. Rapat Anggota Anggota Aliansi

◎ Rapat Anggota Anggota Aliansi adalah badan tertinggi Aliansi, pengoperasian dan pengambilan keputusan Aliansi dilakukan oleh ketua melalui rapat koordinasi dan pemungutan suara, dan dilaksanakan oleh sekretaris jenderal;

◎ Rapat Ketua Aliansi bertanggung jawab untuk menyusun anggaran dasar Aliansi, menentukan persyaratan keanggotaan, meninjau pendapat dan saran yang diajukan oleh anggota, menentukan rencana promosi dan publisitas bersama Aliansi, mengawasi pengoperasian keuangan Aliansi, dan menangani konflik kepentingan di antara anggota Aliansi;

◎ Rapat Ketua Aliansi harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 unit anggota (atau perwakilan) untuk dapat diadakan, dan resolusinya harus disetujui oleh lebih dari 2/3 unit anggota (atau perwakilan) yang hadir untuk dapat berlaku; bentuk pertemuan dapat berupa pertemuan online atau offline.

2. Sekretariat

◎ Dihasilkan oleh resolusi pertemuan Aliansi, sebagai lembaga tetap Aliansi;

◎ Mengkoordinasikan komunikasi dan kerja sama antara berbagai departemen dan anggota di dalam Aliansi, memastikan kelancaran informasi;

◎ Bertanggung jawab atas pengaturan organisasi berbagai pertemuan dan kegiatan Aliansi, termasuk persiapan pertemuan, pengaturan tempat, persiapan materi, dll;

◎ Menyusun, meninjau, dan menerbitkan dokumen, pengumuman, dan pemberitahuan Aliansi, memastikan standar dan keakuratan dokumen;

◎ Mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis informasi dan data industri keamanan internasional, untuk memberikan referensi untuk pengambilan keputusan Aliansi; menangani urusan administrasi rutin Aliansi, seperti manajemen dana, pengadaan barang, penyimpanan arsip, dll;

◎ Mempertahankan situs web resmi dan akun media sosial Aliansi, memperbarui konten secara tepat waktu, dan menampilkan hasil Aliansi;

◎ Berhubungan dengan lembaga dan organisasi eksternal, menanggapi pertanyaan dan niat kerja sama, dan mempromosikan pertukaran dan kerja sama eksternal Aliansi;

◎ Melacak pelaksanaan resolusi Aliansi, dan segera melaporkan kemajuan dan masalah kepada Ketua Aliansi;

◎ Membantu menyelesaikan masalah dan kebutuhan unit anggota, memberikan dukungan dan layanan yang diperlukan;

◎ Bertanggung jawab atas pendirian kantor penghubung Aliansi di wilayah Asia Selatan dan Tenggara, manajemen anggota dan arsip anggota;

◎ Sekretariat berlokasi di Kawasan Hukum Pusat, Kunming.

(1) Departemen Hubungan

◎ Lembaga internal Sekretariat Aliansi, yang terdiri dari anggota dari negara atau wilayah tempatnya berada;

◎ Kontak dan koordinasi internal: Bertanggung jawab atas kontak dan komunikasi rutin antara berbagai unit anggota di dalam Aliansi, mempromosikan transmisi dan pertukaran informasi yang tepat waktu.

◎ Kontak dan kerja sama eksternal: Membangun dan menjaga hubungan yang baik dengan departemen pemerintah terkait, asosiasi industri, perusahaan, dll., untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya untuk pengembangan Aliansi.

◎ Mewakili Aliansi untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pertukaran eksternal, mempromosikan tujuan, tujuan, dan hasil kerja Aliansi, meningkatkan kesadaran dan pengaruh Aliansi.

◎ Secara berkala menyusun buletin kerja hubungan, untuk melaporkan kemajuan dan hasil kerja kantor hubungan kepada sekretariat dan anggota Aliansi.

(2) Departemen Pengembangan

◎ Merancang, merencanakan, dan mendesain berbagai proyek yang sesuai dengan tujuan dan arah pengembangan Aliansi, termasuk tetapi tidak terbatas pada proyek penelitian, proyek kerja sama, proyek promosi, dll;

◎ Melakukan studi kelayakan dan persiapan awal untuk proyek, termasuk penilaian kebutuhan sumber daya, analisis risiko, dll., untuk meletakkan dasar bagi pelaksanaan proyek yang lancar;

◎ Secara aktif mengintegrasikan sumber daya manusia, material, dan keuangan di dalam Aliansi, untuk mencapai alokasi sumber daya yang optimal dan penggunaan yang efisien;

◎ Mengembangkan sumber daya eksternal, membangun hubungan kerja sama dengan departemen pemerintah, perusahaan, lembaga penelitian, organisasi masyarakat, dll., untuk mendapatkan dukungan dalam hal dana, teknologi, dan talenta;

◎ Bertanggung jawab atas negosiasi kerja sama, penandatanganan perjanjian, dll., untuk mendorong pelaksanaan proyek kerja sama, dan mengevaluasi dan memberikan umpan balik tentang efektivitas kerja sama;

◎ Membangun sistem indikator pengembangan, untuk secara berkala memantau dan mengevaluasi status pengembangan Aliansi, segera menemukan masalah dan mengajukan langkah-langkah perbaikan.

(3) Departemen Anggota

◎ Menyusun rencana perekrutan anggota, secara aktif memperluas tim anggota, menarik perusahaan keamanan, lembaga, dan profesional yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Aliansi;

◎ Bertanggung jawab atas verifikasi keanggotaan, memastikan bahwa anggota memenuhi standar dan persyaratan keanggotaan Aliansi;

◎ Membangun arsip anggota, mendaftarkan, memperbarui, dan mengelola informasi anggota, memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi anggota;

◎ Bertanggung jawab atas pekerjaan penerimaan dan penyelesaian dana Aliansi, mengatur penggunaan dana secara wajar, memastikan keamanan dan efisiensi operasi dana;

◎ Bertanggung jawab atas pekerjaan pendaftaran, perhitungan, pemeriksaan, dan inventarisasi aset tetap Aliansi, memastikan keamanan dan kelengkapan aset;

◎ Mengevaluasi dan mengelola aset tidak berwujud, melindungi hak kekayaan intelektual dan nilai merek Aliansi.

(5) Departemen Hubungan Masyarakat

◎ Departemen Hubungan Masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga citra positif Aliansi;

◎ Mempertahankan hubungan yang erat dengan berbagai media, menerbitkan informasi Aliansi;

◎ Secara aktif memperluas kerja sama eksternal, mengkoordinasikan berbagai sumber daya;

◎ Menangani hubungan masyarakat dalam krisis, menjaga reputasi Aliansi;

◎ Mengorganisir kegiatan hubungan masyarakat, meningkatkan pengaruh Aliansi;

◎ Mengumpulkan umpan balik publik, untuk memberikan referensi untuk pengambilan keputusan Aliansi, mempromosikan pertukaran yang ramah antara Aliansi dan dunia luar.

(6) Departemen Perencanaan Acara

◎ Departemen Perencanaan Acara bertanggung jawab atas perencanaan dan pengorganisasian berbagai kegiatan Aliansi;

◎ Memahami kebutuhan dan tujuan Aliansi secara mendalam, menyusun rencana terperinci;

◎ Mengkoordinasikan berbagai sumber daya, memastikan persiapan tempat, personel, dll., tersedia;

◎ Mengelola alur dan detail acara, memastikan kelancaran acara;

◎ Mengumpulkan umpan balik, mengevaluasi dan merangkum efektivitas acara, dan terus mengoptimalkan acara selanjutnya.

(ii) Jabatan dan Tanggung Jawab

1. Ketua Aliansi

◎ Ketua Aliansi dipilih melalui pemungutan suara oleh perwakilan dua pertiga anggota yang hadir; Ketua Aliansi pertama dijabat oleh Direktur Jenderal Kantor Penghubung Tiongkok dari Aliansi ini;

◎ Masa jabatan Ketua Aliansi adalah lima tahun, hanya dapat menjabat satu periode, Ketua dapat menunjuk Ketua Kehormatan Aliansi ini;

◎ Hadir dalam rapat Ketua Aliansi, membahas dan memberikan suara pada berbagai rancangan keputusan dalam rapat Ketua Aliansi;

◎ Mengawasi pengoperasian dan keuangan Aliansi secara spesifik;

◎ Memelihara kepentingan keseluruhan Aliansi, dan memelihara hubungan antar anggota Aliansi.

2. Wakil Ketua Aliansi

◎ Ketua Aliansi dipilih melalui pemungutan suara oleh perwakilan dua pertiga anggota yang hadir;

◎ Masa jabatan Wakil Ketua Aliansi adalah lima tahun, hanya dapat menjabat satu periode;

◎ Wakil Ketua Aliansi perlu membantu Ketua dalam merumuskan perencanaan strategis Aliansi;

◎ Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting, memastikan ilmiah dan kelayakan keputusan;

◎ Bertanggung jawab atas hubungan luar dan kerja sama, memperluas pengaruh internasional Aliansi;

◎ Mengawasi pengoperasian bisnis Aliansi, menjamin kualitas dan efisiensi layanan;

◎ Mengkoordinasikan sumber daya internal, menyelesaikan konflik antar departemen;

◎ Memperhatikan dinamika industri, memberikan ide dan saran inovatif untuk pengembangan Aliansi, mendorong Aliansi untuk memainkan peran penting dalam bidang keamanan internasional.

3. Sekretaris Jenderal

◎ Sekretaris Jenderal / Wakil Sekretaris Jenderal diangkat oleh Ketua Aliansi, jika selama masa jabatan tidak mampu menjalankan tugas atau karena alasan pribadi tidak dapat menjalankan tugas, dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Aliansi untuk diganti;

◎ Bertanggung jawab untuk secara berkala menyelenggarakan rapat Ketua Aliansi, melaksanakan berbagai keputusan yang ditentukan oleh rapat Ketua Aliansi dan cara pengoperasian Aliansi;

◎ Membimbing sekretariat dalam menjalankan dan mengelola organisasi Aliansi sehari-hari.

4. Bendahara

◎ Bendahara Aliansi diangkat oleh Ketua Aliansi, jika selama masa jabatan tidak mampu menjalankan tugas atau karena alasan pribadi tidak dapat menjalankan tugas, dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Aliansi untuk diganti;

◎ Bertanggung jawab atas pekerjaan keuangan sekretariat Aliansi, merencanakan penggunaan dana secara wajar, membuat catatan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran, memastikan berbagai kegiatan keamanan dan pengoperasian sehari-hari memiliki dukungan dana yang cukup;

◎ Melakukan pengelolaan yang tepat dan pemeriksaan berkala terhadap aset Aliansi, menjamin kelengkapan dan peningkatan nilai aset;

◎ Bendahara menyusun laporan keuangan yang akurat, melaporkan kondisi keuangan kepada pimpinan dan unit anggota Aliansi secara jujur, menerima pengawasan dan audit;

◎ Juga memberikan saran keuangan untuk pengambilan keputusan penting Aliansi, untuk menjamin perkembangan dan pengoperasian Aliansi yang stabil dan efisien.

5. Wakil Sekretaris Jenderal

◎ Membantu Sekretaris Jenderal dalam menjalankan tugas, menangani urusan administrasi sehari-hari, menjamin pengoperasian Aliansi yang normal;

◎ Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengoperasian berbagai departemen internal Aliansi, memastikan kelancaran informasi dan kerja sama yang efisien;

◎ Berpartisipasi dalam merumuskan strategi dan rencana kerja pengembangan Aliansi, memberikan saran yang berharga untuk pengambilan keputusan Aliansi;

◎ Secara aktif menghubungi unit anggota, memahami kebutuhan mereka dan memberikan layanan yang sesuai, meningkatkan daya kohesi Aliansi;

◎ Mengorganisir dan mempersiapkan berbagai pertemuan dan kegiatan, melakukan perencanaan awal dan tindak lanjut;

◎ Mewakili Aliansi untuk melakukan pertukaran dan kerja sama, meningkatkan pengaruh internasional Aliansi.