Anggaran Dasar
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 Nama lengkap aliansi ini adalah "Aliansi Keamanan Internasional Asia Selatan dan Asia Tenggara", dengan nama bahasa Inggris International Security Alliance for South and Southeast Asia, disingkat: ISASSA (selanjutnya disebut: Aliansi ini). Bahasa resmi Aliansi ini adalah bahasa Inggris dan bahasa Mandarin.
Pasal 2 Tujuan Aliansi ini: Mempromosikan pertukaran dan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan budaya antara Tiongkok dan kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara, melindungi investasi, perdagangan, properti, lembaga, dan personel antar negara di kawasan ini, memberikan langkah-langkah dan jaminan keamanan kepada pelaku pasar, mengoordinasikan dan membimbing layanan keamanan, meningkatkan tingkat dan kualitas layanan keamanan, dan meningkatkan komunikasi antara industri keamanan dengan pemerintah dan praktisi industri di berbagai negara.
Pasal 3 Tugas Aliansi ini:
(1) Memperkuat komunikasi dan hubungan dengan berbagai departemen pemerintah dan semua lapisan masyarakat di kawasan ini, melakukan publisitas, dan meningkatkan pemahaman pemerintah dan masyarakat di berbagai negara tentang layanan keamanan.
(2) Mengorganisir dan mengoordinasikan pertukaran persahabatan antara organisasi internal dan eksternal industri, memainkan peran sebagai jembatan dan penghubung antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga keamanan, menyampaikan informasi keamanan yang relevan, meningkatkan standar praktik industri, dan melakukan layanan keamanan dengan lebih baik.
(3) Berpartisipasi dalam pertukaran teknologi profesional keamanan internasional, bergabung dengan organisasi keamanan internasional, dan berpartisipasi dalam kegiatan yang diorganisir dan dilakukannya.
(4) Mengkoordinasikan dan membimbing entitas investasi dalam memilih lembaga keamanan yang sesuai, dan melakukan pekerjaan keamanan profesional yang komprehensif dan menyeluruh.
(5) Mempelajari dan menyusun standar dan kode etik industri Aliansi, dan mempromosikannya kepada lembaga terkait Aliansi.
(6) Melakukan penelitian tentang situasi keamanan di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara, dan memberi tahu anggota Aliansi; melakukan penelitian tentang topik keamanan, dan memberikan ide dan rencana keamanan kepada organisasi dan lembaga keamanan internasional yang relevan.
(7) Memberikan pelatihan bisnis keamanan internasional kepada lembaga dan personel keamanan Aliansi, dan memberikan sertifikasi kualifikasi untuk meningkatkan tingkat dan kemampuan profesional lembaga dan personel keamanan.
(8) Secara berkala mengadakan forum dan diskusi tentang keamanan internasional untuk memberikan kesempatan pertukaran bisnis kepada anggota unit Aliansi.
Bab 2 Anggota Aliansi
Pasal 4 Aliansi ini mengadopsi sistem keanggotaan kelompok dan individu.
Pasal 5 Aplikasi untuk bergabung dengan Aliansi ini: Bagi mereka yang negaranya telah mendirikan kantor penghubung Aliansi, mereka akan direkomendasikan oleh kantor penghubung Aliansi dan disetujui oleh Aliansi ini; bagi mereka yang negaranya belum mendirikan kantor penghubung Aliansi, mereka dapat langsung mengajukan permohonan dan persetujuan kepada Aliansi.
Pasal 6 Hak Anggota Aliansi
(1) Menggunakan sumber daya terkait Aliansi ini;
(2) Berpartisipasi dalam pertemuan terkait yang diselenggarakan oleh Aliansi ini;
(3) Memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih;
(4) Memiliki hak untuk memberikan saran tentang pekerjaan Aliansi ini;
(5) Memiliki kebebasan untuk mengundurkan diri dari Aliansi ini.
Pasal 7 Kewajiban Anggota Aliansi
(1) Mematuhi Piagam Aliansi dan melindungi hak dan kepentingan sah Aliansi;
(2) Menerapkan resolusi Aliansi dan menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Aliansi;
(3) Membayar iuran tepat waktu.
Bab 3 Organisasi
Pasal 8 Badan berwenang tertinggi Aliansi ini adalah Kongres Perwakilan Anggota Aliansi tahunan.
Pasal 9 Setiap negara akan mendirikan kantor penghubung Aliansi, yang akan disetujui oleh Kongres Perwakilan Anggota Aliansi.
Pasal 10 Markas besar Aliansi ini akan mendirikan sekretariat, dan kantor penghubung Tiongkok akan bertanggung jawab atas pekerjaan sehari-hari sekretariat markas besar Aliansi ini; alamat tetapnya adalah di Zona Hukum Pusat Kunming, Provinsi Yunnan, Tiongkok.
Pasal 11 Ketua dan Wakil Ketua Aliansi akan dipilih melalui pemungutan suara dua pertiga dari anggota yang hadir pada Kongres Perwakilan Anggota Aliansi. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Aliansi adalah lima tahun, dan Ketua dan Wakil Ketua hanya dapat menjabat satu periode, dan Ketua dapat menunjuk Ketua Kehormatan Aliansi ini.
Ketua Aliansi pertama akan dijabat oleh Direktur Jenderal Kantor Penghubung Tiongkok Aliansi ini.
Pasal 12 Sekretaris Jenderal dan Bendahara akan dipekerjakan oleh Ketua Aliansi, Sekretaris Jenderal akan bertanggung jawab atas pekerjaan sehari-hari sekretariat Aliansi, dan Bendahara akan bertanggung jawab atas pekerjaan keuangan sekretariat Aliansi.
Bab 4 Dana
Pasal 13 Sumber Dana Aliansi
(1) Iuran yang dibayarkan oleh anggota Aliansi;
(2) Donasi dari kelompok dan individu;
(3) Pendapatan dari kegiatan Aliansi;
(4) Iuran Ketua Aliansi adalah US$20.000 per tahun, iuran Wakil Ketua Aliansi adalah US$10.000 per tahun, iuran anggota kelompok adalah US$1.000 per tahun, dan iuran anggota individu adalah US$500 per tahun.
Biaya kegiatan tahun pertama akan ditanggung oleh Ketua pertama, dan unit atau individu pendiri akan dibebaskan dari iuran tahun pertama.
Pasal 14 Pengeluaran Dana
(1) Biaya operasional sekretariat Aliansi (termasuk gaji dan tunjangan karyawan), biaya pertemuan, dan biaya kegiatan;
(2) Pos-pos pengeluaran lainnya yang disetujui bersama oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal.
Bab 5 Ketentuan Tambahan
Pasal 15 Anggaran Dasar ini akan berlaku setelah disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir pada Kongres Perwakilan Anggota Aliansi pertama.
Pasal 16 Pembuatan dan revisi Anggaran Dasar ini, lebih dari dua pertiga dari perwakilan yang hadir harus hadir pada Kongres Perwakilan Anggota Aliansi, dan harus disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.
Pasal 17 Sekretariat Aliansi ini memiliki hak untuk menafsirkan Anggaran Dasar ini.