Batubara mentah (batubara Puyang, batubara Lulang)


I. Persyaratan Kualitas dan Kondisi yang Bertanggung Jawab atas Kualitas

  Kualitas produk menerapkan sistem pengurangan harga karena kualitas yang melebihi standar. Produk yang kualitasnya melebihi standar yang diberikan oleh pemasok akan dibayar dengan harga satuan yang dikurangi. Cara spesifiknya adalah sebagai berikut:

 

1. Batubara Puyang

  (1) Ketika 4000 kkal ≤ nilai kalor rendah dasar aplikasi < 4200 kkal, pembelian dilakukan dengan harga diskon, harga pembayaran untuk produk tersebut = harga kontrak + 4200 x nilai kalor terukur x 0.97; ketika 3800 kkal ≤ nilai kalor rendah dasar aplikasi < 4000 kkal, pembeli berhak menolak penerimaan dan penyimpanan, serta melakukan pengembalian atau penukaran barang, penjual menanggung semua biaya pengembalian atau penukaran, jika pembeli setuju untuk menerima, harga pembayaran dihitung = harga kontrak + 4200 x nilai kalor terukur x 0.87.

  (2) Ketika 22% < kadar air total basis penerimaan ≤ 24%, pembelian dilakukan dengan harga turun, cara perhitungan penurunan harga adalah: kadar air total basis penerimaan lebih tinggi dari standar kualitas, jumlah penurunan harga = harga kontrak x (nilai pengukuran kadar air - nilai standar kadar air). Ketika kadar air batubara yang masuk pabrik > 2%, pembeli berhak menolak penerimaan dan penyimpanan dan melakukan pengembalian atau penukaran barang, jika sudah disimpan maka akan dilakukan penurunan harga, jumlah penurunan harga = harga kontrak x (nilai pengukuran kadar air - nilai standar kadar air) x 2.

  (3) Ketika kadar sulfur total basis penerimaan > 0.9%, pada prinsipnya dilakukan pengembalian atau penukaran barang, jika sudah dibongkar maka akan dilakukan penurunan harga, cara perhitungan penurunan harga adalah: setiap kadar sulfur total basis kering melebihi standar 0.1% (bagian yang melebihi kurang dari 0.1%, tetap dihitung sebagai 0.1%) dikurangi 3 yuan/ton. Ketika kadar sulfur total basis kering > 1.1%, pembeli berhak menolak penerimaan dan penyimpanan dan melakukan pengembalian barang, jika sudah disimpan maka akan dilakukan penurunan harga, bagian yang melebihi 1.1% cara perhitungan penurunan harga adalah: setiap kadar sulfur total basis kering melebihi standar 0.1% (bagian yang melebihi kurang dari 0.1%, tetap dihitung sebagai 0.1%) dikurangi 6 yuan/ton.

  (4) Ketika 28% ≤ volatile matter < 30%, produk tersebut akan dikurangi 5 yuan/ton.

  (5) Ketika 28% ≤ fixed carbon < 30%, produk tersebut akan dikurangi 5 yuan/ton.

  (6) Ketika abu > 10%, produk tersebut akan dikurangi 5 yuan/ton.

 

2. Batubara Luluiang

  (1) Ketika 3600 kkal ≤ nilai kalor rendah dasar aplikasi < 3800 kkal, pembelian dilakukan dengan harga diskon, harga pembayaran untuk produk tersebut = harga kontrak + 3800 x nilai kalor terukur x 0.97; ketika nilai kalor rendah dasar aplikasi < 3600 kkal, pembeli menolak penerimaan dan penyimpanan, jika pembeli setuju untuk menerima, maka harga pembayaran dihitung = harga kontrak + 3800 x nilai kalor terukur x 0.87.

  (2) Ketika 28% < kadar air total ≤ 30%, pembelian dilakukan dengan harga turun, cara perhitungan penurunan harga adalah: setiap kadar air total basis penerimaan lebih tinggi dari standar kualitas, jumlah penurunan harga = harga kontrak x (nilai pengukuran kadar air - nilai standar kadar air). Ketika kadar air batubara yang masuk pabrik > 30%, pembeli berhak menolak penerimaan dan penyimpanan dan melakukan pengembalian atau penukaran barang, jika sudah disimpan maka akan dilakukan penurunan harga, jumlah penurunan harga = harga kontrak x (nilai pengukuran kadar air - nilai standar kadar air) x 2.

  (3) Ketika kadar sulfur total basis penerimaan > 0.5%, pada prinsipnya dilakukan pengembalian atau penukaran barang, jika sudah dibongkar maka akan dilakukan penurunan harga, cara perhitungan penurunan harga adalah: setiap kadar sulfur total basis kering melebihi standar 0.1% (bagian yang melebihi kurang dari 0.1%, tetap dihitung sebagai 0.1%) dikurangi 3 yuan/ton. Ketika kadar sulfur total basis kering > 0.7%, pembeli berhak menolak penerimaan dan penyimpanan dan melakukan pengembalian barang, jika sudah disimpan maka akan dilakukan penurunan harga, bagian yang melebihi 0.7% cara perhitungan penurunan harga adalah: setiap kadar sulfur total basis kering melebihi standar 0.1% (bagian yang melebihi kurang dari 0.1%, tetap dihitung sebagai 0.1%) dikurangi 6 yuan/ton.

  (4) Ketika 28% ≤ volatile matter < 30%, produk tersebut akan dikurangi 5 yuan/ton.

  (5) Ketika 28% ≤ fixed carbon < 30%, produk tersebut akan dikurangi 5 yuan/ton.

  (6) Ketika abu > 12%, produk tersebut akan dikurangi 5 yuan/ton.

 

II. Penawaran Harga dan Pembayaran

  1. Masa berlaku penawaran harga lelang ini adalah 26 Oktober 2021 sampai dengan 30 November 2021, harga tidak boleh disesuaikan atau diubah selama masa berlaku, unit penawar harus mempertimbangkan risiko pasar sepenuhnya.

  2. Mulai tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan 30 November 2021, pengiriman barang dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan pengiriman barang dari pembeli, pemasok bertanggung jawab untuk mengangkut barang ke tempat penyimpanan pabrik perusahaan ini, dan bertanggung jawab atas pembongkaran, biaya pembongkaran ditanggung oleh pemasok.

  3. Metode pembayaran pengadaan lelang ini: pembeli melakukan pembayaran berdasarkan jumlah dan kualitas barang yang dikirim pemasok, pemasok mengeluarkan faktur pajak khusus nilai tambah kepada pembeli sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan (termasuk pajak faktur pajak khusus nilai tambah 13%), pembeli akan membayar kepada pemasok dalam waktu 30 hari setelah menerima faktur tersebut.

 

III. Pembukaan Penawaran dan Evaluasi Penawaran

  1. Waktu Pembukaan Penawaran: 1 November 2021.

  2. Metode Evaluasi Penawaran: Dalam waktu 2 hari sejak penutupan penawaran, akan dilakukan negosiasi internal oleh penanggung jawab lelang.

  3. Pemberitahuan Pemenang Lelang: Dalam masa berlaku penawaran, penanggung jawab lelang akan memberitahukan pemenang lelang dalam bentuk tertulis (surat pemberitahuan pemenang lelang). Surat pemberitahuan pemenang lelang merupakan bagian yang sah dari kontrak.

 

IV. Penandatanganan Perjanjian Kontrak

  1. Setelah menerima surat pemberitahuan pemenang lelang dari penanggung jawab lelang, pemenang lelang harus menandatangani perjanjian kontrak pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab lelang.

  2. Jika karena alasan pemenang lelang tidak dapat menandatangani perjanjian kontrak sesuai ketentuan, penanggung jawab lelang akan membatalkan kualifikasi pemenang lelang. Dalam hal ini, penanggung jawab lelang berhak untuk memilih pemenang lelang kedua atau pemenang lelang cadangan secara berurutan.

 

sebelumnya:

berikutnya:

  • Ukuran file: 18.5KB